*…baca dulu “Sengketa Nama Domain: Mengapa Bisa Terjadi?”
email | facebook | twitter
DianSastro.com vs DianSastro.net
Rasanya pertanyaan dan uraian pasal di atas dapat disandingkan dengan kasus beberapa waktu yang lalu mengenai domain artis terkenal seperti DianSastro.com. Jika sekian tahun terakhir ini ketika UU ITE belum disahkan, ada pihak yang telah menggunakan domain, semisal DianSastro.Com, atau TitiKamal.Com (mengacu pada nama orang terkenal). Nah, sekian tahun itu pula, baik si artis maupun pihak manajemennya sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan domain tersebut, bahkan sebagai contoh, artis Dian Sastro akhirnya memilih menggunakan domain name DianSastro.net.
Lalu ketika nama domain DianSastro.Com yang digunakan pihak lain ternyata sudah cukup terkenal, mempunyai trafik kunjungan yang tinggi karena isinya ternyata banyak disukai orang (tidak peduli isinya membahas Dian Sastro atau bukan) dan pas dengan momen UU ITE sudah disahkan, baik si artis Dian Sastro ataupun Manajemen yang semula tidak mempermasalahkan akhirnya mulai mempermasalahkan penggunaan domain DianSastro.Com tersebut.
Merugi?
Siapakah sesungguhnya dalam perandaian ini yang dirugikan? Pihak lain yang telah mengoperasionalkan nama domain DianSastro.Com hingga memiliki traffic tinggi dan penghasilan tinggi selama sekian tahun, ataukah pihak Dian Sastro yang sudah memiliki domain .net dan sekian tahun lamanya tidak mempermasalahkan hal tersebut? Saya berpendapat, bahwa yang dimaksud upaya menghalangi dalam Undang-Undang tersebut dapat menjadi tidak pas jika diimplementasikan dalam contoh saya tersebut. Bagaimana pula menentukan itikad baik dan itikad tidak baik salah satu pihak? Bagaimana pula jika ternyata pihak lain semisalnya, mendaftarkan nama domain TitiKamaliah.Com yang jelas-jelas nama asli Titi Kamal namun bukan nama terkenalnya ? *Semoga juga di kemudian hari tidak ada artis laki-laki Indonesia yang memilih untuk barganti nama tenar dengan menggunakan nama Ken Reidy, agar saya tidak dianggap menghalangi-halangi nantinya, sebab nama orang terkenal menjadi prioritas disini dan menjadi parameter kerugian, bukan itikad baik atau buruk.*
Tentang gTLD
Pertanyaan lain dari pembahasan tersebut di atas adalah apakah Undang-Undang ITE juga dapat turut campur terhadap pendaftaran dan penggunaan nama domain generic (gTLD)? Sebab toh, gTLD sudah memiliki aturannya sendiri serta solusi penyelesaian sengketa domain sendiri. Sayangnya, dalam UU ITE sama sekali tidak dijelaskan apakah itu hanya meliputi domain negara Indonesia saja (ccTLD) yaitu dot ID (.id). Jadi demikian, penjelasan secara singkat saya mengenai mengapa sengketa domain name (nama domain) itu bisa terjadi. Saya, anda serta masyarakat Indonesia yang saat ini katanya telah ‘melek’ internet mengharapkan di kemudian hari negara kita memiliki aturan mengenai pendaftaran nama domain yang jelas. Semuanya bukan untuk kepentingan bisnis nama domain semata, melainkan untuk kepentingan kita semua.
Klik di sini untuk submit Artikel Tamu seperti yang satu ini,
Freecmstheme
Sulit juga kalau permasalahannya sudah seperti itu.
Apalagi kyk kasusnya sony vs sony yg dulu itu… antara nama manusia dengan sebuah brand.
Ramzi
Jadi gitu ya, sebenarnya juga tergantung dewasanya artis tersebut dalam bersikap supaya tidka terjadi sengketa domain mas bro ..
Kalau tak salah bambangpamungkas.com juga bukan bepe yang punya dan sang pemain sepak bola kebanggaan kita lebih memilih menggunakan bambangpamungkas20.com untuk menghindari konflik, saya jadi salut sama beliau dan dia patut untuk dicontoh para tokoh2 ternama tanah air..