Sudah Kenal Domain, Kan?
Domain bisa dikatakan merupakan salah satu layanan internet. Selain itu layanan internet sendiri bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti : komunikasi langsung (email, chatting), diskusi kelompok (Usenet News, email, milis), atau sumber yang terdistribusi (World Wide Web). Dan juga melalui lintas file (File Transfer Protocol), dan aneka layanan informasi lainnya. Sistem jaringan inilah yang membentuk sebuah sistem komputer yang terhubung secara langsung ke jaringan yang memiliki nama domain dan alamat IP (Internet Protocol) dalam bentuk unik dengan format tertentu sebagai pengenal.
Domain secara jelas diterangkan dalam pasal 23 ayat 3 UU ITE, yang berbunyi:
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Yang Menyebabkan Sengketa Nama Domain
Parameter sekilas disebutkan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (3) UU ITE berikut ini:
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Jika dibaca dari penjelasan tersebut di atas, maka parameter kerugian penggunaan nama domain secara tanpa hak adalah sebatas pada pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Mengenai seperti apa perwujudan dari semata-mata menghalangi atau menghambat orang lain tersebut dalam Penjelasan, sepertinya menjadi suatu hal yang sangat tidak jelas.
Bagaimana dengan Penjual Domain?
Bagi pihak-pihak yang mempunyai profesi jual beli domain dimana salah satu aktifitas jual beli domainnya adalah menjual nama-nama domain yang berkorelasi dengan nama orang terkenal atau nama produk terkenal, haruslah mempunyai argumentasi kuat yang menjelaskan bahwa menjual bukan berarti menggunakan, sebab dalam penjelasan pasal 23 ayat (3) telah menerangkan bahwa dianggap merugikan itu jika melakukan pendaftaran dan penggunaan (kumulatif, bukan alternatif).
Bagaimana dengan pihak yang mendaftarkan nama domain namun nama domain tersebut tanpa pernah diaktifkan langsung dimasukkan ke dalam tempat parkir domain, apakah hal tersebut dapat pula dianggap sebagai penggunaan? Sebab jika memang tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan, maka pasal 23 ayat (3) tersebut seharusnya tidak berlaku juga bagi pelaku domain parking, sebab dalam penjelasan telah dijelaskan pada bagian “Pendaftaran dan penggunaan” sebagai satu kesatuan kegiatan.
*bersambung…*
Klik di sini untuk submit Artikel Tamu seperti yang satu ini,
Ramzi
Menarik sekali bila membahas masalah domain ni…
Akunya juga penasaran untuk domain yang diparked, apakah ini juga bisa diibaratkan telah didayagunakan sebab tidak dikelola selayaknya seperti sebuah website/blog yang selalu diisi dengan konten..