Istilah freelance atau kerja lepas pastinya sudah sering didengar, tapi istilah ini dibuat oleh saya untuk membedakan klien dalam negeri dan klien luar negeri, mungkin beberapa teman saya sudah familiar dengan istilah ini. Pada artikel ini akan saya jabarkan perbedaan antara keduanya.
Freelance online adalah pekerjaan freelance yang didapatkan melalui internet dan kliennya berasal dari luar negeri. Kami tidak pernah bertemu muka, hanya berhubungan melalui email, chat, skype dan online project management saya. Mengasyikan bukan? meeting dengan orang bule tanpa mandi-pun tidak menjadi masalah. Berbeda dengan freelance offline, walau kita bertemu lewat internet tetapi kita-pun harus juga bertemu muka (face to face) dengannya. Kenapa?
Karena klien indonesia jarang sekali memberikan kepercayaan yang berlebih kepada freelancer indonesia untuk bekerjasama melalui media maya. Klien sangat takut dengan faktor X yang selalu menjadi kendala, seperti freelancer kabur tidak mengerjakan project si klien, tenggat waktu yang molor, dan hasil yang tidak sesuai. Pada dasarnya untuk kerja freelance offline akan sangat melelahkan freelancer dibanding freelance online.
Untuk lebih detailnya perbedaan antara ke duanya sebagai berikut :
Freelance Online
- Klien berasal dari luar negeri selain indonesia
- Menggunakan Media teknologi email, chat, skype dan online project management
- Bergaji dollar ($)
- Tanpa mengeluarkan budget transportasi, komunikasi, dan meeting di cafe
- Hanya berstatuskan perorangan atau team sudah dianggap seperti perusahaan
- Pada umumnya jam bertemu klien sore dan malam hari karena faktor timezone yang berbeda
- Harga project lebih kecil
- Tanpa pajak
- Harus mempunyai transfer online payment (paypal, moneybookers dan lainnya)
- Siklus timeline project lebih cepat.
Freelance Offline
- Klien berasal dari Indonesia
- Menggunakan media Email, Telepon, dan lebih sering tatap muka untuk meeting berkali-kali
- Bergaji Rupiah
- Sangat menguras biaya pengeluaran untuk transportasi, komunikasi dan minum kopi di cafe
- Dapat berstatus sebagai third party (orang ketiga) apabila sebagai perorangan atau harus membuat CV (Commanditaire vennootschap) atau PT (Persereon Terbatas) untuk projek yang lebih besar, Mungkin diatas 100 juta
- Pada umumnya jam bertemu klien pagi, siang (di kantor biasanya), atau malam hari (pasti di cafe, kalau malam)
- Harga project lebih besar
- Harus menggunakan pajak, yaitu PPH (Pajak Penghasilan) 4,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%. Jadi lebih baik kalau memberikan quotation harus termasuk pajak agar tidak rugi dibiaya pengeluaran atau bisa juga pihak klien menanggung semua. Hal ini dapat dibicarakan lebih lanjut sebelum tandatangan kontrak
- Hanya mepunyai 1 rekening bank lokal sudah cukup, biasanya mereka (klien) transfer melalui atm, kliring atau dicairkan melalui cek.
- Siklus timeline project lebih lama, karena seringnya meeting dan waktu klien yang susah di tetapkan.
Semoga istilah – istilah ini menjadi familiar di telinga teman-teman freelancer semua, kedua tipe freelance tersebut masing-masing terdapat kelebihan dan kekurangannya, jadi kita harus pandai-pandai menyikapi semuanya sesuai kondisi dan situasinya. Sukses Selalu
zamdesign
bisa diberi judul “freelance online for beginner” 😀
Ollie
Saya masih in between hehehe bimbinglah agar menjadi full online freelancer, guru…
ibnu triyono
Gambar nya iya banget tuh mas, hihihi
Btw faktor waktu emang ngeselin, disini tengah malem
di sana siang (pengalaman pribadi).
waktu itu pas taiwan gempa (koneksi indonesia kacau beliau)
. Keep moving forward, the one who runs even if they fall
they fall forward.
(komen ke-2 di blog ini)
Adam
Bismillah..semoga bisa mengikuti jejajknya menjadi freelancer sesegera mungkin. Amin..Allaahumma Amin…
Adam
Ralat : freelancer online maksudnya.
theycallmeteddy
gambarnya hahahaha
thank 4 sharing
Dominikus Juju
wah kebenaran aku lagi bikin buku Kiat Sukses Menjadi Webmaster Freelance. Situs ini sungguh2 membantu saya buat referensi. Mohon izin kutip mas…. Haturnuhun, Terimakasih, Thank you
tom
nunut unduh mas………….
eric gun
Baca posting yang ada di archive ini, jadi kepikiran:
Beneran tuh tanpa pajak? Soalnya ini lagi rame-rame soal NPWP tuh, makanya jadi bingung penghitungan pajak untuk online freelancer …
Ada yang bisa/mau menanggapi?
PS: saya belum bisa dibilang sebagai online freelancer, sementara masi offline 😳
cemputh
saya mah cuma iklan-berjalan onlen&oplen 😀
kagag mao ber-IT-ria, cuma pengen bikin puisi-ala-coding seperti yang ditanyakan arisetyo pada saya di twit..hallah.. 😉
oia, gimana cerita gag pake pajak? kalok urusan rumit mah bheuuh, jangan ditanya. Negara Indonesia mah biangnya ribet dengan Jalur-DIstribusi-Rezeki alias birokrasi 🙁
donnyrahman
freelance online…mau..mau..mau!!!
g
hahaha… freelance offline >> local tuh. 😀
ho-oh.
Andy
saya juga sekarang lebih asyik dengan dunia Online mencari duit 🙂
Metha
mau dunk link-link untuk freelance online apa?? pengen beralih ke freelance nih.. Mohon bantu infonya yah 🙂
Shinta Yanirma
bisa baca link ini mbak: http://www.ruangfreelance.com/2009/11/18/peluang-freelance-online/, http://www.ruangfreelance.com/2008/10/13/workflow-standar-di-freelance-market/, http://www.ruangfreelance.com/2009/06/28/taktik-gerilya-menangkan-proyek/
Dae Buton
Wah, Anda Hebat!. Saya masih keduanya. Transaksi by online/offline, eksekusi pasti offline (Mural).
Tapi boleh juga nyoba2 nyari Klient dari luar. Gimana nyarinya menurut kamu?, pa beda cara menghadapi klien dari luar dan lokal?