Selamat pagi, freelancers! Adakah di antara kalian yang berkarier sebagai designer dan software developer? *Yep!* Oke. Pernahkah mengalami konflik dengan klien sehubungan dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)? *IYA!!* Apakah Anda yakin kalau draft kontrak yang selama ini digunakan telah cukup adil untuk kedua belah pihak? *Emm…*
Pertama-tama, maaf kalau pembukaannya terkesan seperti ngomong sendiri. Kedua-dua, seperti yang pernah saya senggol sedikit di sini, sadarkah kita freelancers tentang hak cipta yang melekat pada karya kita?
Pernah nggak sih timbul pertanyaan seperti, “Kalau hasil kerjaan ini udah diserahkan ke klien, masih boleh gue pajang di portofolio gue nggak, ya?”, atau, “Setelah proyek selesai, hasil kerjaan ini jadi punya siapa, sih? Apakah klien punya hak untuk mendistribusikan hasil kerjaan gue ini ke pihak manapun yang dia mau?”
Semua pertanyaan di atas, plus sederet pertanyaan lain yang mungkin tengah berkecamuk di kepala Anda, dapat terjawab kalau kita mengerti terlebih dahulu apa itu HAKI (red: bukan kekuatan Luffy di One Piece). Apa itu hak cipta (copyright), merek dagang (trade mark), paten, atau rahasia dagang (trade secret)? Teman-teman freelancers bisa menemukan jawabannya di UU No. 19 Th. 2002 tentang Hak Cipta ini.
Tapi kalau Anda malas membaca undang-undang alias sebelas dua belas dengan saya, silahkan unduh e-book berikut ini:
Bahasanya simpel dan to the point, ditambah lagi ada contoh draft kontrak siap pakai untuk freelance designer dan software developer. Gratis, pula.
O ya, mungkin kita patut berbangga karena Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani The Berne Convention. Hal ini berarti, perlindungan atas HAKI yang kita peroleh sebagai WNI akan berlaku juga di negara-negara lain yang menandatangi The Berne Convention ini, termasuk di antaranya: AS, Inggris, Australia, Mesir, Jerman, Jepang, dll.
Ada komentar? Atau ada yang mau sharing pengalaman seputar HAKI, barangkali? 🙂
Sofwan
Mau tanya mba Shinta, Mengenai lisensi hasil karya kita yang di gunakan ke client, bukannya itu tergantung kepada isi contract kita ke client ?. Tidak ada hubungan nya dengan Hak cipta yang tertera di UU, karena belum di daftarkan secara resmi ke Dirjen HAKI nya, kecuali kalau sudah di daftarkan. Terima kasih sebelum nya.