Disclaimer: Membaca artikel berikut bisa berakibat pusing, menangis atau kehilangan kesadaran dan mungkin gangguan kejiwaan. Hubungi akuntan atau terapis terdekat anda.
Sebagai freelancer, berapa sih pajak yang kudu gue bayar?
Pertanyaan ini sudah berkali-kali ditanyakan teman sesame freelancer sejak Negara kita tercinta ini mewajibkan warga negaranya dengan pendapatan diatas 21 juta rupiah pertahun untuk memiliki NPWP.
Kenapa gue nulis artikel ini? Soalnya sering kali temen gue dengan tidak sopan menanyakan itu sembari gue lagi enjoy-enjoy-nya makan, dan tentunya jawabannya tidak mudah. Terima kasihlah kepada ibu Srimulyani yang telah membuat peraturan pajak yang lumayan ruwet dan bikin mumet (pusing). Peraturan pajak sekarang ini bermaksud memberikan pajak yang rendah pada yang berpenghasilan rendah, dan besar bagi yang berpenghasilan tinggi.
Ok, pertama siapkan kertas, pulpen, kalkulator, tissue, air putih dan obat pusing. Let’s do this!
Sebagai freelancer, pajak yang dikenakan kepada kita bukanlah pajak regular layaknya pegawai kantoran. Karyawan kantor memiliki bebas pajak sebesar 1.320.000 rupiah sebulan dengan penambahan bebas pajak sebesar 110.000 rupiah jika memiliki tanggungan istri dan 110.000 rupiah lagi jika memiliki anak (max 3 orang anak. Tanggungan tidak berlaku pada wajib pajak wanita). Jadi jika ditotal, suami istri 3 anak memiliki bebas pajak sebesar 1.760.000 rupiah sebulannya.
Kita sebagai freelancer tidak memiliki benefit itu, namun kita mendapat potongan pajak yang lebih besar, yaitu 100.000 rupiah perhari, atau 2.5 juta rupiah perbulan. Jadi jika anda mendapatkan penghasilan dari pekerjaan freelance sebesar 15 juta rupiah dalam 1 bulan, yang terkena pajak hanyalah 12,5 juta rupiah. Gede kan potongan pajaknya. Makanya jadi freelancer dong!
Ok, sudah cukup enak-enaknya, sekarang kita terjun ke bagian yang bikin sepet, yaitu bayar pajak.
Bagi anda yang berpenghasilan dibawah 50 juta rupiah dalam kurun waktu satu tahun, berbahagialah karena pajak anda kecil, lebih kecil dari rekan anda yang kerja di kantor. Namun bagi yang berpenghasilan diatas 50 juta, apalagi diatas 100 juta rupiah setahun, silahkan ambil tissue dan bersiaplah menengak obat pusing yang sudah anda siapkan tadi.
Jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada Negara adalah 5% untuk 50 juta pertama, dengan kata lain jika anda menghasilkan 4 juta rupiah sebulan setelah dipotong bebas pajak, maka 4 juta rupiah itu hanya dipotong sebesar 5% setiap bulannya yaitu 200.000 rupiah tiap bulannya, atau 2,4 juta setahun.
Saat penghasilan anda melewati batas 50 juta, jumlah pajak yang anda bayarkan naik drastic, gak tanggung-tanggung cuy: 15%
Dari 5% ke 15%, ibu Menteri memang ganas, ke 10% kek. Well nevermind. Pajak 15% itu berlaku bagi penghasilan diatas 50 juta rupiah, artinya penghasilan anda sampai 50 juta rupiah itu tetap cuma kena 5%, selebihnya kena 15%. Jadi misalnya anda berpenghasilan 60 juta dalam setahun, anda membayar 2,5 juta rupiah untuk 50 juta pertama dan 1,5 juta rupiah untuk 10 juta lebihnya. Total yang anda bayarkan adalah 4 juta rupiah.
Jelas so far? Gak apa kalo pusing, baca lagi aja pelan-pelan. Sekarang kita ngomong soal pendapatan diatas 100 juta rupiah. Siap-siaplah nangis deh. Kewajiban pajak bagi yang berpenghasilan diatas 100 juta rupiah is a whopping 25% cuy. Ampun bu Menteriร.
Seperti pajak sebelumnya, anda tidak kena 25% pada semua penghasilan anda. 5% masih dikenakan pada 50 juta pertama, dan 15% pada 50 juta berikutnya. Yang melebihi 100 juta aja yang kena 25%.Jadi ya kalau dalam setahun penghasilan anda 120 juta rupiah, anda terkena 2,5 juta untuk 50 juta pertama, dan 7,5 juta untuk 50 juta kedua, dan 5 juta untuk selebihnya, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah 15 juta rupiah.
Baca Juga :
Ok, sebelum anda step atau terkena epilepsy dadakan, kita sudahi artikel ini dengan sebuah tips: Lebih baik membayar pajak kurang dari pada kelebihan. Jika kurang anda paling cuma ditegor dan disuruh bayar kekurangannya, tapi kalo lebih anda bakal di audit dulu sebelum uang anda dikembalikan.
Have a nice day now ๐
agoes82
hmmmm seep banget ulasannya mas… antara mau ketawa juga mau nangis ๐
Yofie Setiawan
Mengerikan… ini lebih horror daripada film The Ring versi Jepang….
rafeequl
beuuh .. ga kira2 .. harusnya endonesia jaya raya raya ini sudah dadi negara makmur ya hhahaha
anggi krisna
pajak yah… mhhh no komen ahh ๐
Prakasa Arya
Pengen ketawa :)) tapi pengen nagis juga :((
Thx buat infonya mas ๐
albert
Kalo setau saya, freelancer itu termasuk kelompok pekerjaan bebas. Untuk pekerjaan bebas, juga ada PTKPnya (penghasilan tidak kena pajak) dan penghitungan norma (kalo gak pake pembukuan) kok . Jadi pajak kita tidak langsung dihitung dari total penghasilan kita, tapi ada rumusnya dulu. CMIIW
Btw, di dunia maya ada banyak rekan2 petugas pajak yang memiliki blog. Kita bisa belajar banyak dari mereka.
Aria Rajasa
widiw.. berat ini XD
leo
Abis itu pajaknya buat sapa?? ๐
Chandra Marsono
Albert, PTKP bagi pekerja bebas adalah 100 ribu rupiah perhari as explained di artikel diatas.
antown
jika, kalau, seandainya kita sebagai freelancer gak bayar pajak apakah mereka tahu?
Yogi
Ooo gitu toh, makin kesel aja gw kl sampe duit pajak kita cuma dipake buat “studi banding” ke luar negeri -_-.
Thanks mas Chandra, very good info nich.
Chandra Marsono
Antown, bisa aja sih gak ngelaporin. Kita dapat 10 juta ngakunya dapat 100 ribu atau bahkan nihil. Namun dengan semakin nafsunya departemen keuangan, mereka akan mulai mirip IRS dan akan membandingkan laporan penghasilan dan uang yang masuk ke bank.
Kalau mau menghindari pajak yang besar ya praktekkan saja materi yang saya berikan pada seminar kemarin. Sedikit menjawabkan mengapa saya cukup senang dengan penghasilan 2jt perbulan dan sisanya merupakan pengeluaran perusahaan yang tidak terpajak karena merupakan “operational fee”.
Bagi yang kurang jelas yang saya omongkan apa, silahkan datang ke seminar “Freelancing Done Right” bulan Mei besok di Bandung ๐
albert
@ Chandra:
Bisa dijelaskankah peraturan mana yang menyebutkan hal tersebut (PTKP 100rb per hari)? Dari sependek diskusi saya dengan beberapa teman dari dunia perpajakan, tidak pernah saya mendengar peraturan semacam itu. Mas bisa cek UU 36 / 2008. Di situ dijelaskan tentang besar PTKP.
Saya cuma ingin memastikan saja, karena kok kebetulan ini berbeda sekali dengan yang saya tahu.
Tentang cara perhitungan pajak orang pribadi, salah satu contohnya ada di sini: http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/norma-penghitungan-penghasilan-neto.html
Di internet ada banyak sekali situs yang membahas soal seperti ini, silakan digoogling.
Btw, saya seorang freelancer juga, dan bukan petugas pajak ๐ Jadi saya memiliki concern yang sama untuk mengetahui cara perhitungan pajak yang sesuai untuk jenis pekerjaan seperti kita2 ini.
Chandra Marsono
Saudara Albert, penulisan ini berdasarkan best practice saya sejak menjadi wajib pajak sejak 2004. Informasi diatas tentunya saya dapatkan dari konsultan pajak saya, dan sejak dulu laporan pajak saya diterima tanpa adanya teguran atau pun audit.
PTKP sebesar 100 ribu perhari kerja juga baru dikenalkan pada saya oleh konsultan pajak saya pada pertengahan 2008 lalu, sebelumnya sebagai freelance tanpa perusahaan, selalu membayar pajak tanpa adanya PTKP.
Sebetulnya lebih ruwet lagi, namun saya sederhanakan. Pemotongan pajak tersebut harusnya terjadi pada jangka waktu terjadinya pekerjaan, jadi misalnya anda mengerjakan pekerjaan desain selama 5 hari dengan bayaran 40 juta, maka harusnya anda cuma mendapat pemotongan pajak sebesar 5 hari anda kerja, atau 500 ribu, jadi 39,5 juta kena pajak 5%.
Maaf kalau saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda, saya bukan tukang pajak namun praktisi pembayar pajak sebagai freelancer, setahu saya sejauh ini saya tidak pernah ditegur saat verifikasi pembayaran pajak, jadi saya mempercayai konsultan pajak saya. Saya hanya sharing pengalaman mambayar pajak saya sebagai freelancer mengenai masalah ini.
Chandra Marsono
Demi mencari kepuasan, saya akan coba tanyakan lebih detail ke konsultan pajak saya ๐
albert
@ Chandra:
Untuk contoh yang Mas sebutkan, itu memang bisa diterapkan bila perusahaan yang menggunakan jasa kita bersedia langsung memotong dan membayarkan pajak atas fee kita.
Rasanya ribet juga ya aturan pajaknya…
Terimakasih atas keterangan Mas. Saya juga akan coba diskusi lagi dengan teman petugas pajak itu.
Chandra Marsono
Sudah dikonsultasikan. Peraturan tersebut ada pada “Pasal 17 UU PPh” untuk pekerja Honorer (inilah dimana memiliki kontrak itu penting). Non kontrak tidak mendapat keringanan ini dan dikenakan pajak tanpa potongan pajak.
Sedikit ralat, ternyata peraturan baru potongan perharinya adalah Rp.110.000 namun sialnya sekarang diberi maksimal cuma 10 hari, jadi sebulan potongan bebas pajaknya turun menjadi sebesar 1.100.000 rupiah (sepertinya ini dikarenakan penyetor pajak honorer melaporkan pekerjaan dirangkum satu bulan daripada perharinya).
albert
@ Chandra:
Mas Chandra, terimakasih atas keterangannya.
Tapi, setelah saya cek UU 36/2008, saya tidak menjumpai keterangan soal pemotongan per hari tersebut di situ. Ps 17 hanya membahas soal tarif pajak atas penghasilan kena pajak, dan ini berlaku umum, tidak hanya atas freelancer (termasuk freelancer yang punya kontrak) saja.
Saya juga sedang dan masih akan terus belajar soal pajak. Ini hal baru juga buat saya. Tidak semua hal soal pajak saya tahu juga.
Agar tidak berkepanjangan dan mengganggu pembaca yang lain, saya bersedia berdiskusi via japri.
Robertfel
Wew besar juga bayar pajak diatas 50…haruskah? Saya belum merasakan apa yg seharusnya dirasakan oleh orang yg membayar pajak…Paling2 hanya segelintir orang di dunia pajak yg merasakannya…:)
didin
wah.. lha wong buat makan aja susah.. ha..ha. cpe deh…
irawan
busyeeet … ampuuun deeh !!!*&^%
Arham
Ternyata berat yah hihihi, yang komentar pertama aja bilangnya “busyeettt”
kalau dipikir akupun bgtu. hanya bagi freelance yg jualan ebook atau barang digital bahkan dropship di ebay maupun kaskus apa juga terkena yah?…
Danny
thx infonya mas chandra , gile jg nih pajak hehehehhe
Arham
Dillema pajak, ngebuat NPWP bayar gede, udah bayar banyak disedot tapi hasil ngak dinikmati…
donnyrahman
Mas Chandra untuk laporan pajaknya freelance per tahun saja atau harus per bulan juga?? Karena ditempat saya (kantor pajak kembangan),saya disuruh laporan perbulan juga sedangkan teman saya yang satu profesi laporan pajaknya (kantor pajak jakarta selatan) hanya pertahun. Jadi bingung nih….
Kalo laporan pajak bulanan telat dua hari kena denda?? (saya kira sabtu tetap buka..ternyata sabtu tutup!!!!***%&%^$&*$)
Thanks.
Arham
Kalo begitu ya ndak usah bikin NPWP mas ..hihi aku belum bikin setelah dihitung hitung malah gedean pengeluaran pertahun. lebih baik duitnya aku investasikan buat yg lebih patriotik dan bermanfaat ๐
dibanding masuk ke kantong pajak tapi ngak jelas kelola didalamnya.
asd
makanya pilih jadi pejabat kantor pajak aja huaheuaheuahuea.
Arham
Dahulu ada pepatah, cewek bijak pilih orang pajak hihihihi
diko
mas itu masuk pph apa?saya baru tahu ada potongan 2,5 juta sebulan?minta perarturannya dong thanks
hoopla
Wah.. gimana bis amaju rakyat Indonesia, untuk usaha saja masih merintis sudah disibukkan ngitung2 pajak..
Lebih baik Indonesia hanya fokus mengejar pajak orang-orang kaya saja.. Buat yang pendapatannya masih di bawah 5 juta perbulan sebaiknya di bebaskan dari pajak. Atau dibuat aturan yang lebih mudah semudah membayar pulsa telepon. Kalo rakyat sering dibuat pusing lama-lama bisa berontak.. JAdi bedakan formulir pajak untuk orang pas pasan dnegan pajak orang kaya.. Saya akan pilih partai yang membebaskan rakyat dari pajak.
treds
Berhubung saya deket2 ini mau merit, jd saya terpaksa ngikut bikin NPWP. Takut kedepan2nya ribet untuk bbrp urusan yg butuh NPWP. sudah 2 tahun ini income sktr 300jt-an pertahun. tapi saya ga pernah nyetor pajak sekalipun.. lagipula bukti valid saya terima pembayaran kan gada (krn klien 98% dari luar) dan saya jual jasa bukan barang.
Kira2 kedepannya jika saya tetap ga bayar pajak tapi bisa beli rumah gedongan (aminn), kira2 saya bakal diaudit ga ya? misal rekening probadi dicek gitu ma orang pajak.
Nah kalo misal mereka bisa ngaudit gitu, itu mereka hanya berhak pada orang yg punya NPWP atau mereka ga berhak terhadap orang yg ga punya NPWP?
Mohon masukannya rekan2 semua, thx
Permana Jayanta
Setahu saya, kalau tidak ada npwp, pajak yang dikenakan akan jauh lebih besar. Jadi lebih baik lebih cepat ada npwp.
liza
klo untuk lapor spt tahunan 2010 ini, msh sama ga ya mas peraturannya?
tq infonya..
quinie
dear mas,
trus gimana mekanisme pemotongan pajak ini? apakah klien yang akan membayarkannya dan kita terima bukti pemotongannya ATAU kita aja yang ngelaporin pas nyerahin SPT?
kalo kita sendiri yang bikin itungannya, gimana cara bikin laporannya?
pls advise ya.
thanks
Darma
Saya mau tanya. Itu diatas pajak 5% untuk penghasilan sampai 50 juta ya kan? (Untuk 50 juta ini setelah dipotong bebas pajak atau total penghasilan 1 tahun tanpa potongan pajak?)
Kalau saya hitung-hitung. Total penghasilan saya sekitar 68 juta. kalau dihitung dengan bebas potongan pajak (30 juta per tahun) Jadi penghasilan total saya setelah dipotong bebas pajak adalah 38 juta kan? Jadi apakah gaji saya termasuk dibawah total penghasilan 50 juta pertahun atau yang dihitung sebelum dipotong bebas pajak?
Dan satu lagi. Perusahaan saya menginginkan invoice yang official dari saya. Bagaimana cara membuat invoice ini? Atau kita bebas membuat invoice dengan cara apapun? Mereka menginginkan invoice yang legal dan sah. Thanks
wahyu
info yang sangat berguna walau njlimetttt
Tenaga Kerja Lepas
Update Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 dst,
– Sampai dengan Rp50.000.000 : 5%
– Diatas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000: 15%
– Diatas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000: 25%
– Diatas Rp500.000.000: 30%
Sumber: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Buku%20PPh%20Upload.pdf
Tenaga Kerja Lepas
Dasar Pengenaan Pajak untuk pekerja freelance saya rasa masuk kategori “Bukan Pegawai”,
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan:
Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan
atau
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan:
50% dari jumlah penghasilan bruto
Sumber:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Buku%20PPh%20Upload.pdf
Tenaga Kerja Lepas
Freelance(Pekerja Bebas) saya kira bukan masuk kategori pegawai tidak tetap, tapi masuk ke Tenaga Ahli yg melakukan pekerjaan bebas, jadi tarif pajak dikenakan atas 50% dari Penghasilan Bruto.
Sumber:
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=316
Permana Jayanta
Halo, sekedar mau bertanya. Diatur dimanakah potongan 100.000 perhari tersebut?
sooyoungie
halo, aduh bingung bacanya, huweee
tanya
jadi kalau kita berstatus freelancer dgn penghasilan di bawah 21 juta per tahun. apakah tidak kena pajak? yah karena statusnya saja freelancer, jd pendapatannya tidak stabil
belum lagi dipotong ini itu kadang alias pajak dari website atau dipotong transferannya
hedeh pusing
apakah ada UU yg menuliskan kena NPWP di atas 21 juta?
sooyoungie
tp kalau dilihat lg sbnarnya ini termasuk tdk adil
apakah peraturan itu sampai skrng berlaku di tahun 2015 ini?
bila iya, berarti artinya yg penghasilannya 2 jt aja dah kena pajak, karena per tahun 24 jt
aduh, pdhal 2 jt itu sedikit
sungguh bikin nangis rakyat yg pas pasan ๐ pdhal masih banyak biaya2 lain yg harus dipertimbangkan, spt listrik, air, internet, pulsa, pendidikan, dst
dah banyak biaya, tp gaji sendiri gak naik2 (sorry out of topic)
dah bayar banyak tp negara gak maju2
bisa mengerti knp orng pd lbh suka menghindar
Rendy
Halo teman2 freelancers, saya mau tanya untuk pekerjaan freelance apakah perlu lapor dan setor pajak per bulan atau per tahun ?
joko
Halo teman2 freelancers, per tahun 2016, saya selaku freelance programmer melaporkan Pph21 dengan norma pajak 50% (bervariasi tergantung jenis pekerjaan dan wilayah, ketentuannya terdapat dalam peraturan pajak).
Namun saya bingung dengan perhitungan pajak freelancer ini. Apakah setelah dikalikan norma, masih tetap mendapat potongan dari PTKP?
Jika masih, maka freelancer (tanpa ada pekerjaan tetap lain) hanya akan dikenakan pajak jika penghasilannya diatas Rp 108juta/tahun atau Rp 9juta/bulan, didapat dari :
PKP (pendapatan kena pajak) = Rp 108.000.000 x 50% (norma) – Rp 54.000.000 (PTKP tahun 2016) = Rp 0
Apakah betul demikian? Jika betul maka termasuk lebih baik daripada pegawai kantoran