Saya ikut disebuah milis di group yahoo “Creative Circle Indonesia”, dan saya menemukan pembahasan tentang portfolio.
Dear Om Mod..
Tembak langsung aja dehh yeee… Doorrr..!!
Gini nih om mod, gw mau nanya sebenernya :
- Apakah portfolio itu?
- Apa kriteria untuk mengkalim Portfolio?
- Bisakah kita mengkalim Portfolio itu milik kita jika kita sudah tidak bekerja pd suatu Agency?
- Jika kita bekerja dalam 1 tim (pd saat kerja di Agency) bisakah kita mengklaim itu juga portfolio kita? dan apakah bisa diklaim jika kita sudah resign dan membawanya pd T4 yg baru?
Mohon penjelasan dari para Tetua yahhh.. trima kasih banyak.
Nah kayaknya seru juga nih kalo kita ngobrolin tentang portfolio. Karena banyak dari kita yang sudah bekerja di sebuah perusahaan selama beberapa tahun dan tiba-tiba berubah haluan menjadi enterpreneur ataupun menjadi freelancer, gimana kabar portfolio kita apakah bisa masuk ke perusahaan yang kita bangun atau sama sekali nggak bisa di klaim? Dan gimana dengan kasus client yang meminta tanda tangan NDA (Nondisclosure Agreement) apakah masih bisa mengklaim portfolio?
kharis sulistiyono
menurut gue sih,.. kita tetep bisa mengkalaim portofolio itu. Karena kita bekerja di perusahaan tersebut kan berkat kemampuan kita, berkat hasil ijasah, intelejensi, skill, hasil wawancara, dsb. Bukan karena saudara. So, sah sah saja, itu hasil kerja kita kok.
Aria Rajasa
Menurut saya tidak, karena semua karya dan kerja yang kita lakukan saat terikat kontrak di sebuah perusahaan adalah milik perusahaan tersebut. Biasanya klausal ini disebutkan di kontrak kerja. Silahkan di cek dahulu kontrak kerja Anda.
Ada beberapa perusahaan yang lebih flexibel, tapi tetap tidak etis untuk mengaku karya Anda saat bekerja di suatu perusahaan sebagai karya Anda sendiri.
cha
klo gw sih selama ngerjain nya sendiri, berarti masuknya portfolio. kecuali abis itu udah diacak2 ama orang kantornya >.<
Richard Fang @ Jurus Grafis
klo gue mending ga mengaku/mengklaim itu portfolio gue, karena kita udah ga bekerja di sana lagi (walaupun memang benar portfolio itu hasil kerja kita sendiri sewaktu disana)
dan benar juga kata Aria, kalau kita kerja di perusahaan X, ya itu portfolio nya perusahaan X, bukan punya kita.. ga perlu ada kontrak khusus kok, itu hanya dari kesadaran sendiri aja 🙂
apalagi sudah di NDA, wah itu jelas ga boleh orang lain tahu kita yg ngerjain 😛
Graha ピーター
Gimana kalau 2 atau lebih anggota tim ngelamar ke prusahaan yg sma trus sama” mengaku portofolio itu miliknya hayooo?? :-p
Hidayat Sagita
Setuju sama Aria, tergantung kalusul kontrak.
Yogi
Kalau menurut gw asal kita sudah minta ijin dan sudah mendapat persetujuan dari orang2 yg terlibat dalam project tersebut masih ga apa2, as long jangan lupa dituliskan secara detail pada project itu kita ngerjain bagian apa aja & dikerjakan sewaktu diperusahaan apa.
oglab
Kalo menurut eike sih, ya tergantung.. kembali ke kontrak kerja-nya, kalo di kontrak kerja dengan jelas mencantumkan klausal mengenai itu, ya jelas kita ga bisa klaim. tapi kalau ga ada sih, ya sah-sah saja, tapi ya kembali ke persoalan etis ga etis. Kalau mau lebih sedikit ‘sopan’ sih kita mencantumkan perusahaan dimana saat itu kita bekerja. Pada saat kita bekerja di perusahaan X, kita pernah ikut serta dalam project A, B, C. Saat kita di perusahaan Y, hasi karyanya: D, E, F. Portfolio pribadi kita : G, H, I dst.. Menurut saya sih lebih etis begini.
zuldesign
Menarik nih 🙂
jika ada perjanjian tertulis dengan perusahaan/client tentu kita tidak boleh mengklaim portfolio tsb lagi. kalau menurutku sih begitu, kan katanya negara kita negara hukum jadi harus tunduk pada hukum 😀
agoes82
Wakkakakak jawaban semuanya sama. Gimana kalo misalnya kita dapat portfolio perusahaan besar. Anggap aja apple atau microsoft. Masih pada mau tetap diam dan nggak bilang-bilang kalo itu portfolio kita? Sedangkan kita perlu menjual diri kita?
Ayo-ayo pasti kita punya sedikit sisi devilnya nih.
Rio - CSS Ninja
Sebenarnya yg dibilang mas Yogi itu sah jika dalam kontrak kerja disebutkan tentang hak mencantumkan hasil project sebagai porto kita, biasanya harus disertai penanggung jawab project, contohnya :
The Famous Web Project
Initiated by : Some Famous Design Studio
Role : CSS Design
Kemudian yang dimaksud mas Richard mengenai NDA, artinya kita diharuskan menjaga kerahasian project yg sedang berjalan agar tidak diketahui kompetitor. Jadi jika projek tsb sudah selesai dan telah dirilis ke publik, maka dibolehkan untuk mencantumkannya di web kita.
Tentu saja jika di dalam NDA disebutkan tidak boleh mencantumkannya di web kita sebagai portfolio maka ya tidak boleh, tapi biasanya minta bayarannya mahal kalo project rahasia gitu 😀
Yofie Setiawan
Apakah portfolio itu? For me portfolio adalah contoh hasil karya…
Apa kriteria untuk mengkalim Portfolio? Karena kita punya peranan dalam menyelesaikan project yang dimaksudkan sebagai portfolio tersebut…
Bisakah kita mengkalim Portfolio itu milik kita jika kita sudah tidak bekerja pd suatu Agency? Kalau tanya agency nya pasti bilang tidak ya biasanya, dan sistem kerja rumah distro kaos pada umumnya memang demikian, mungkin juga yang lain-lainnya… Tapi bisa ditanyakan pada agency-nya juga, kan depends on…
Jika kita bekerja dalam 1 tim (pd saat kerja di Agency) bisakah kita mengklaim itu juga portfolio kita? dan apakah bisa diklaim jika kita sudah resign dan membawanya pd T4 yg baru?
Wah membawa pada tempat yang baru mgkn ga bisa, tapi sebagai pribadi bisalah, tapi harus jelas peranannya pada bagian mana, misalnya user interface design, slicing, atau programming-nya…
anggi krisna
jawaban yg cukup wise dan naif 😀
online gak boleh tapi kalo offline gue pikir sah2 aja, untuk bawa portfolio diri ditempat lain… hey boss gue dah pernah buat website microsoft dengan kemampuan ini dan itu, dan sepertinya lo harus hire gue… coz im expert :D.
sah-sah aja untuk menjual dirimu saat offline (karena jangkauannya tidak luas), kalau portfolio gak boleh diaku… bisa2 harga kita gak naek2 😛
Setyagus Sucipto
Pernah kejadian mau klaim sebuah portfolio website besar tapi teryata tuh website sudah redesign dan agak berubah dikit enginenya. Nah kalo dah begini gimana mau klaimnya yah?
Rio - CSS Ninja
mungkin dengan meminta quote dari initiator website besarnya, semacam pengakuan kalau kita sudah pernah mengerjakannya.
kalau sudah redesign, yang ditampilkan di web kita adalah tampilan sebelum redesign.
intinya portfolio kan show off hasil kerja kita. jadi kita juga harus memberikan informasi umumnya saja, tentang role kita dlm project tsb.
kalau ga dapet quote dan ga boleh menaruhnya sbg porto kita, kalau bgtu kliennya bener2 kejam T-T
agoes82
wakakakak itu dia kalo teryata perusahaannya kejam dan nggak mua kasih quote gimana? apakah kita akan tetap curi-curi portflio 🙂 sedangkan NDA telah kita tanda tangani dan janji telah dibuat.
Yoanudin Dreamazing
Menurut gw secara pribadi Portfolio itu harus dijelaskan sejelas – jelasnya termasuk siapa yang terlibat apabila dikerjakan oleh tim. Klain portfolio termasuk etika desain itu sendiri, kalo kontribusi kita terhadap karya tersebut sedikit selayaknya tidak kita klaim sebagai portfolio kita.
Ada juga beberapa project yang tidak mengijinkan publikasi sehingga dilarang diakui sebagai portfolio kita, dan gw pernah mengalaminya …
kamal
klo menurut gw portfolio it ya semua yg pernah kita kerjain dengan tangan kita sendiri. Cuman untuk di-publish apa enggaknya itu semuanya tergantung perjanjiannya gimana. Makanya klo gw sendiri selalu berusaha masukin pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa gw boleh mamerin itu portfolio sebagai hasil karya gw.
Adi Nugroho
Gak etis kalo menuntut portfolio ke perusahaan tempat kita dulunya kerja. Lagipula berapa banyak sih persentase bahwa itu kerjaan murni kita yang mengerjakan semua?
Kalo menurut aku sih, kalo kita yang mengerjakan portfolio-portfolio itu, kita juga pasti bisa membuat yang lebih bagus lagi. Buat ini menjadi portfolio anda, lalu client pun akan merasa anda memang orang yang keren dan pekerja keras (karena bisa membuat yang lebih baik dibanding perusahaan X)
Akan lebih bijaksana bila kita menulis di CV kita: “Bekerja di perusahaan X sebagai Web Designer, berkolaborasi dalam pembuatan web 1.xxx, 2.xxx, 3.xxx”. Jangan lupa penulisan kata “Kolaborasi” karena pada saat di perusahaan, kita bekerja dalam sebuah tim (kata ini akan lebih menghargai teman-teman dan perusahaan tempat kita bekerja).
mega
diluar dari etis dan tidak etis.. ya mungkin pendapat saya terlalu naif atau egois,, 🙂
bayangkan saja, misalkan kita punya suatu barang yang ternyata barang itu dikerjakan dengan hasil kerja keras kita berdua dengan teman,,siang malam, kita sampai lupa hal lain.. bahkan kitalah yang paling berperan besar dalam pembuatan barang itu,, tapi di kemudian hari, kita tidak boleh bilang kalo itu adalah milik kita ,,, ???
agak aneh emang,,
zoowerkz
gimana kalo posisinya dibalik..misal kita adalah owner sebuah perusahaan..
yang pasti bakal beda2..karena tergantung kebutuhannya juga. Kadang ada perusahaan yang ingin namanya disebut dalam porto seseorang. Itung2 promosi juga kali ya.
rizabahasuan
kalau agency setidaknya satu project dikerjakan bersama sama…
masing masing punya tugas sesuai keahliannya…
kalau yang dikalim keseluruhan dari proyek, waaah, egois itu mungkin namanya ya? bagaimana dengan Creative Director-nya? bagaimana dengan Account Executive-nya? Designer-nya? Copywriter-nya? bagaimana dengan tim yang lain? semuanya memiliki peran dalam menyelesaikan project…
kalau semuanya keluar, kemudian saling klaim, bisa bisa satu project bisa jadi sengketa, nanti masuk pengadilan agama, ngurusin harta gono gini, hehe…
kalau yang dikalim sesuai bidang keahliannya yaa ga’ papa, tapi tetap menghormati agency yang telah mengembangkan portfolio kita dengan menambahkan keterangan seperti: Saat di Agency apa, tahun berapa, kliennya siapa, dsb…
AndiMaulana
Yang Dulu dan sudah berlalu ada baiknya jadiin cermin aja. Kreatifitas Engga akanm berhenti saat kita sdh tidak bekerja. Portfolio menurut gw engga penting2 banget. Cuma yg seneng birokrasi aja atau kepengen di aku, kepengen dianggap pinter, dan banyak kepengen yang lain….. padahal kemampuan kita bukan hanya dilihat…. tapi juga dirasa dan dinikmati….. bukan hanya oleh kita tapi orang2 sekeliling kita. Nikmati yang ada dan lakukan yang terbaik.
Purba Wirastama
imho,
daripada ribet soal hak milik atau ‘kolaborasi’, atau kredit,
kalau mau menyertakan portfolio, tulis aja detail karyanya: nama tim/agensi/PH, posisi/peran, klien, waktu pembuatan, dan deskripsi tambahan, serta sekalian preview copy.