Beberapa waktu yang lalu, saya pernah melakukan sedikit survey via twitter @ruangfreelance tentang #duka menjadi freelancers terutama masalah pembayaran. Ternyata banyak yang mengalami hal serupa: tidak dibayar, bayarang tidak sesuai jumlahnya, bayaran telat. Bahkan ada yang tidak tahu penyebab mereka tidak dibayar atau bayarannya tidak sesuai itu karena apa.
- Pernah. Akhir taon lalu. Liburan natal dan tahun baru gue kerja tp gak dibayar XD Alasannya? Nanyain ke bosnya gak dijawab si sampe skrg 😀 – @andilhamdi
- Pernah. hard copy hasil cetak nggak dikasih, fee juga nggak dibayar. Saya pun jadi malas menagih atau dekat-dekat lagi. Alasannya? Biasa, berasa teman. jatuhnya proyek tengkyu. mungkin krn feenya di bawah 500rb jadi tidak berasa buat beliaunya. 😀 -@thisAdzania
- Pernah, kliennya banyak alasan buat bayar pelunasan trpaksa iklasin dripada bkin susah brkepanjangan. Alasannya? ga tau mngkin emang type klien begitu.dan team sdh capek ngelayanin dng fee yg tak sberapa. Jd dilepas ja. Kejar job lain 😀 -@Ramaroosevelt
- Pernah garap copywriting profil alumni sebuah universitas ternama, honornya turun satu tahun kemudian. Parah! 🙁 – @planetmiring
- Pernah, mengerjakan buku kenangan sebuah sekolah dmn saya adlh alumni. Skrg akhirnya mesti usaha nombokin bayar tim saya 🙁 -@sidainur
- Pernahnya telat dibayar. Sekitar 3 bulanan lewat batas perjanjian. Tp emg bagian keuangan penerbit itu terkenal menyulitkan. -@RMuryantina
Freelancers bukan profesi yang tidak profesional. Jangan salah kaprah antara ke-tidak terikat-an freelancers dengan aturan dalam pekerjaan dengan ke-profesionalisme-an dalam menjalankan pekerjaan. Freelancers pun dalam menyelesaikan proyek yang diminta klien akan mengerjakannya dengan sungguh-sungguh sesuai permintaan dan tentunya butuh dibayar dengan layak dan dalam tempo yang dijanjikan. Rupanya, pembahasan mengenai kontrak kerja akan pas 😉
Mengapa kontrak kerja itu penting?
Ya intinya sebuah bisnis juga perlu sebuah etika dalam menjalankannya (lihat: Etika dalam Dunia Freelancers). Saling respect antarpekerjaan masing-masing, freelancers dan klien. Posisikan diri Anda sebagai freelancers sejajar dengan klien. Jangan mau dilakukan tidak adil (lihat: Client is the King, Setuju?). Dan juga untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan di atas, penolakan pembayaran dari klien.
Seperti apa bentuk kontrak kerja? Apa isinya?
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, untuk jangka waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban, dan kesepakatan lainnya.
Bentuk sebuah kontrak kerja mungkin berbeda-beda setiap orang, contohnya bisa dilihat di sini. Namun umumnya memuat hal-hal penting berikut ini..
- Pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Suatu perjanjian pasti terdiri dari dua atau lebih pihak yang terlibat. Di dalam kontrak kerja, perlu dijelaskan siapa saja pihak-pihak yang terlibat tersebut.
- Nama proyek dan waktu pengerjaan. Penting untuk mencantumkan nama proyek terutama ketika proyek yang disepakati dengan pihak yang sama jumlahnya lebih dari satu. Dan yang paling penting waktu pengerjaan karena akan berpengaruh dalam scheduling dan kesepakatan lainnya.
- Service yang diberikan. Penting bagi klien dan freelancers mengenai apa saja yang harus dikerjakan, terutama mengenai kebutuhan klien dan batasan pengerjaan. Do and don’t nya freelancers juga hak-kewajiban klien. Termasuk kerahasiaan mengenai klien.
- Service rates. Ketika menyebut soal bayaran, pasti akan menjadi hal yang penting karena klien dan freelancers akan menyesuaikan antara apa yang dikerjakan dengan yang akan diterima.
- Payment. Waktu pembayaran juga menjadi hal yang sangat penting terutama untuk motivasi freelancers dalam menyelesaikan pekerjaan juga menyangkut nama baik klien.
- Tax rates. Jangan sampai ada misscommunication mengenai take home pay freelancers karena masalah pajak. Lebih baik disepakati dan diberitahu lebih awal.
- Jaminan dan ganti rugi. Jika suatu saat terjadi hal-hal yang di luar kendali kedua belah pihak, misal: kebijakan pemerintah, kebangkrutan, bencana, dll harus disepakati terlebih dahulu agar tidak ada kasus tuntut-menuntut masalah ganti rugi.
- Pelanggaran kontrak. Jika ada salah satu di antara pihak-pihak yang melanggar kontrak, harus di state konsekuensi apa yang akan diterima pihak tersebut.
- Bukti sah-nya kontrak. Tidak hanya sekedar tanda tangan surat kontrak kerja, buatlah legalisasi yang mempunyai aturan hukum misalnya dengan penggunaan materai, pencantuman logo, cap, dll karena akan menjadi penguat bukti hukum jika terjadi pelanggaran kontrak.
yasza
Menarik nih pembahasan mengenai kontrak kerja dengan klien. Saya sendiri baru sekali dapet kontrak kerja dari klien itu pun karena klien perusahaan besar dan kantor pusatnya di luar negeri. Segala sesuatu sudah jelas diatur dalam kontrak misal waktu pembayaran (paling krusial), penyelesaian project dan hak cipta.
Apakah sebaiknya kita yg menawarkan kontrak kerja kepada klien atau sebaliknya?
Puput Pebrianti
sebaiknya sih kesepakatan mas, jadi sama2 nawarin sama2 nerimo juga 🙂
Hary
menjadi freelance selalu ada manis dan pahitnya…. repotnya adalah kalo ketemu klien gak bayar dengan alasan lagi pailit alias gak ada duit… waduhhh… akhirnya kitanya ya ikhlasin deh
Puput Pebrianti
haha iya mas, semua kerjaan juga pasti ada pait manisnya 🙂 pailit? makanya di kontrak kerja ada poin jaminan dan ganti rugi 🙂
adimaryanto
Share juga donk contoh format kontrak kerja… yg sederhana juga ngga apa2…. kbetulan aku juga ngga punya 😀
anggi krisna
Ssstt 😀 tunggu aja tulisan selanjutnya 😛
Ari Arsyadi
Cakep tips nya. Terutama akan berguna banget buat newbie. Kayaknya bakalan lebih manteb kalo di attach juga file contoh kontrak kerja itu. Apa jangan-jangan contoh kontraknya akan dikasi di Part 2? hehe.. ditunggu 🙂
Agi Sandyta
pengalaman di lapangan antara kontrak kerja sama dengan realisasinya kadang tidak sama, Alhamdulillah nya gw dapet klien yang bae-bae… 😀
darmawan
saya juga seorang freelancer, yg sering saya temui dari freelancer yg baru adalah pemahaman terhadap pekerjaan freelancer masih kurang, yang perlu dipahami dari seorang freelancer adalah :
– freelancer adalah pekerjaan services, jadi seorang freelancer harus menguasai bidang pekerjaannya,
– komitmen dengan waktu (mengerjakan pekerjaan bukan berdasarkan mood),
– bentuk kerjasama dalam mengerjakan pekerjaan.
– yang terpenting dari semua itu adalah komunikasi, karena ini pekerjaan services….seorang freelancer harus bisa di hubungi oleh klien kapan saja. jangan karena takut di kejar2 klien, telpon klien tidak diangkat.
kenyaman klien bekerja sama dengan kita adalah kunci terpenting dalam pekerjaan seorang freelancer, Kalau semua itu sudah terpenuhi ,tidak ada alasan klien ingkar dengan komitmen yg dibuat, sedikit kekesalan klien dari hubungan pekerjaan ini, maka ada masalah yg bisa di jadikan bahan alasan untuk mengingkari kesepakatan, maka dari itu , saran saya klo mau jadi seorang freelancer jangan setengah2,….full heart. klo masih nyolong2 waktu dari kantor, dan merasa gak punya banyak waktu mengerjakan pekerjaan freelancer ,saran saya mendingan jangan menerima kerjaan, itu akan mengecewakan klien anda.
rastamania
wah, bingung juga ya… Banyak sih cara mendapatkan uang digoogle, freelance lah, blogger lah, bikin wap musik lah, youtubers lah.. Ishh